Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Minggu, 26 Mar 2023, 02:00 WIB

Pantas Diapresiasi, Petugas Gabungan Gagalkan Peredaran 9,19 Kilogram Ganja di Kalbar

Dua tersangka yang ditangkap bersama barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 9,19 kilogram yang ditangkap tim gabungan Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai dan BNN Kalbar

Foto: istimewa

Pontianak - Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat dan Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat menggagalkan peredaran 9,18 kilogram narkoba jenis ganja di wilayah Pontianak Kalimantan Barat.

"Ada dua tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda dan dari hasil pengembangan ganja tersebut berasal dari Kota Medan," kata Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Raden Petit Wijaya, di Pontianak, Sabtu (25/3) malam.

Disampaikan Petit, kedua tersangka dalam kasus tersebut yaitu berinisial IZ (28 tahun) sebagai pengedar dan F (39 tahun) sebagai pemasok dan pemesan beberapa kilo ganja dari Kota Medan.

Menurutnya, kedua tersangka tersebut ditangkap tidak bersamaan, untuk tersangka IZ ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat malam (24/3).

"Tersangka IZ ditangkap saat sedang mengendarai mobil Xenia B 1568 UYK di Jalan Parit Masigi I Ambawang," katanya.

Setelah petugas menggeledah rumah tersangka IZ, ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 4,52 kilogram yang didapat dari tersangka F, kemudian tersangka F berhasil ditangkap di depan Surau Al Ikhlas Jalan Parit Masigi.

Dikatakan Petit, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan dari tersangka F, bahwa tersangka F sedang memesan ganja dari Kota Medan Sumatera Utara melalui jasa pengiriman udara atau ekspedisi.

Setelah itu, Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar langsung mengecek keberadaan paket tersangka F dari Medan dan ternyata benar.

Petugas menemukan dua paket di salah satu jasa pengiriman yang dikirim dari Kota Medan Sumatera Utara dengan berat sekitar 4, 67 Kilogram.

"Dari kedua tersangka tersebut, berat total barang bukti ganja sekitar 9,19 kilogram yang rencananya ganja itu akan diedarkan di wilayah Kalimantan Barat," jelas Petit.

Untuk diketahui, penggagalan 9,19 kilogram ganja tersebut dilaksanakan saat operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka bulan suci Ramadan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar dibawah Kepemimpinan Kombes Pol Yohanes Hernowo bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit wijaya juga menyampaikan bahwa saat ini jajaran Polda Kalbar sedang menggelar Operasi Pekat 2023 dalam rangka menjaga Kamtibmas di bulan suci Ramadan.

Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati bulan suci Ramadhan, jangan sampai dikotori dengan narkoba dan penyakit-penyakit di masyarakat lainnya seperti judi, miras dan prostitusi.

"Mari kita jaga situasi aman dan tertib selama bulan suci Ramadhan, dengan bekerjasama mewujudkan situasi kondusif, dan kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya tindak pidana narkoba yang merupakan musuh kita bersama dan harus kita perangi pula bersama," tegasnya.

Redaktur: Kris Kaban

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.