Pansus Raperda Desa Adat Minta Masukan Suku Baduy
Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija bersama anggota DPRD Banten Fraksi PPP Neng Siti Julaiha, dan salah satu anggota dari Jaro 7 (lembaga adat Baduy), berfoto bersama usai Rapat Andeprok dengan masyarakat adat Baduy, di Lebak, Senin.
Ia mengatakan, dalam penentuan Kepala Desa tetap berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku di masyarakat adat Baduy, yaitu ditentukan oleh Puun (pimpinan adat Suku Baduy yang memiliki tingkatan paling tinggi dalam struktur masyarakat Suku Baduy) atau kasepuhan mereka yang tinggal di Baduy Dalam. Selain itu, masa jabatan juga diatur oleh Puun.
"Namun Kepala Desa Kanekes tetap mengikuti proses pelantikan sebagai bentuk peresmian keabsahannya," kata Neng yang juga Ketua Demisioner DPC PPP Lebak ini.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya