![Pansus Money Politics Menghina Masyarakat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgx0ggi_resized.jpg)
Pansus "Money Politics" Menghina Masyarakat
![Pansus Money Politics Menghina Masyarakat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgx0ggi_resized.jpg)
Sementara itu, akademisi Universitas Lampung, Yusdianto, mengatakan pembentukan pansus DPRD Lampung mengenai money politics terkait Pilgub Lampung keliru dan terlalu dibawa perasaan (baper).
DPRD tidak boleh mengintervensi Bawaslu Lampung yang dibentuk berdasarkan UU No 15 Tahun 2011 dan memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas pengawasan. "DPRD Lampung menjalankan tugasnya harus sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014. Dewan jangan terlalu baper dan tidak boleh mengintervensi Bawaslu Lampung," kata Yusdianto, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Yusdianto menerangkan, DPRD Lampung hanya sebatas koordinasi dan tidak bisa melakukan intervensi. "Secara hierarki, Bawaslu Lampung dapat melaporkan hal ini ke Bawaslu RI. Kerja mereka juga berdasarkan amanat konstitusi," ujarnya. ags/eko/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya