Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pansus "Money Politics" Menghina Masyarakat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bandar Lampun - Tokoh masyarakat menyatakan tidak penting pembentukan pansus DPRD Lampung dalam menangani masalah pelanggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2018. Hal ini disampaikan oleh Kiai Muslih, di Bandar Lampung, Selasa (3/7). "Masih banyak yang lebih penting untuk rakyat Lampung dibandingkan membentuk pansus.

Karena warga yang telah memilih masing-masing calonnya akan merasa tersinggung bila karena money politics saja disamakan semua. Ini penghinaan terhadap masyarakat dan mengecilkan," ungkapnya. Pengasuh Pondok Pesantren Darul Fattah ini menerangkan tidak semua warga dan masyarakat Lampung memilih dengan landasan uang.

"Saya pikir masyarakat Lampung sudah pintar memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernurnya dan bukan berdasarkan uang. Jadi jangan hanya karena segelintir orang saja mengorbankan hak pilihan masyarakat lainnya," tuturnya. Dia menyarankan agar DPRD Lampung lebih memprioritaskan pembahasan pembangunan Lampung ke depan.

"Dari pada pembentukan pansus lebih baik membahas pembangunan Lampung dari pemerataan sosial, pendidikan yang layak, dan pelayanan kesehatan yang baik," imbuhnya. KH Muslih menambahkan bahwa masyarakat Lampung jangan disamaratakan semua ikut menikmati money politics. "Ibaratnya sakit demam flu tapi dibawa ke rumah sakit lalu dioperasi kan tidak sesuai tindakannya.Kalau memang tidak sesuai kan terdapat ruang (lembaga) sampaikan dan percayakan kepada mereka untuk menyelesaikannya," tutupnya.

Terlalu "Baper"

Sementara itu, akademisi Universitas Lampung, Yusdianto, mengatakan pembentukan pansus DPRD Lampung mengenai money politics terkait Pilgub Lampung keliru dan terlalu dibawa perasaan (baper).

DPRD tidak boleh mengintervensi Bawaslu Lampung yang dibentuk berdasarkan UU No 15 Tahun 2011 dan memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas pengawasan. "DPRD Lampung menjalankan tugasnya harus sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014. Dewan jangan terlalu baper dan tidak boleh mengintervensi Bawaslu Lampung," kata Yusdianto, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Yusdianto menerangkan, DPRD Lampung hanya sebatas koordinasi dan tidak bisa melakukan intervensi. "Secara hierarki, Bawaslu Lampung dapat melaporkan hal ini ke Bawaslu RI. Kerja mereka juga berdasarkan amanat konstitusi," ujarnya. ags/eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top