Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pansus Angket Haji Rekomendasikan Revisi UU Haji dan Umrah

Foto : antara foto

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara, kata Nusron, dalam pelaksanaan haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan dari pemerintah ke pemerintah, tetapi berubah menjadi pemerintah ke bisnis, sehingga pelayanan yang diberikan kepada pihak syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji menggunakan kerangka bisnis.

Lalu Pansus Angket Haji juga menemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Pasal 64 UU Haji. Pansus menilai Menteri Agama (Menag) menyalahi ketentuan alokasi kuota haji karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus atau 50 persen banding 50 persen, padahal Pasal 64 UU 8/2019 menyatakan alokasi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Sementara Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen, berdasarkan Pasal 9 UU 8/2019 yang menyebutkan dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji.

Revisi UU Haji diharapkan oleh Pansus Angket Haji dapat membuat pelaksanaan haji ke depan menjadi lebih baik. Atas rekomendasi itu para anggota DPR dalam rapat paripurna menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top