Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Haji

Pansus Angket Haji Bakal Evaluasi Pelaksanaan Haji

Foto : ANTARA/Andi Firdaus.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Menurutnya, hal yang paling penting untuk dievaluasi adalah terkait penggunaan kuota visa haji reguler yang tidak sepenuhnya diberikan kepada jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun, tetapi justru diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang lebih mahal. "Tiap tahun itu harus dilakukan tindakan khusus melalui Pansus ini supaya tidak terulang dan terulang lagi," kata dia.

Sementara itu, Anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji, Selly Andriany Gantina mengatakan hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Dia mengatakan para pengusul menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Menurutnya, keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI. "Semua permasalahan ini merupakan fakta bahwa belum maksimalnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dalam melindungi Warga Negara Indonesia, atau jemaah haji Indonesia," kata Selly.

Selain itu, menurutnya, tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar. "Kedua, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top