Pansel Pimpinan KPK Harus Membuktikan Memiliki Integritas Tinggi
Pada Jumat (17/5) lalu, Presiden Joko Widodo telah membentuk dan memilih sembilan anggota Pansel calon Pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019–2023. Pansel dipimpin oleh Yenti Ganarsih.
Selain itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel. Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM), Harkristuti Harkrisnowo; akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Moeloek; serta akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo.
Kemudian, ada juga pendiri LSM Setara Institute, Hendardi, dan Direktur Imparsial, Al Araf. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Staf Ahli Bappenas, Diani Sadia, dan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi.
Pembentukan pansel calon pimpinan KPK ini banyak menuai kritik dari sejumlah pihak termasuk dari ICW. Maka dari itu, Koran Jakarta mengupas alasan kritik ICW terhadap pansel calon pimpinan KPK ini dengan mewawancarai peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Bagaimana pandangan ICW terhadap pembentukan pansel calon pimpinan KPK?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya