Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Pejabat

Pansel Akan Hasilkan Pimpinan KPK Berintegritas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan akan dapat menyaring para Capim yang berkualitas yang mendaftar. Dalam mencari Capim KPK tergantung pada bibit dari pendaftar itu sendiri sehingga diharapkan akan dihasilkan pimpinan KPK yang berintegritas.

"Karena prinsip dasar mencari calon itu sudah ada standarnya, ada model-modelnya atau tools-nya. Kalau pemilihnya berintegritas, calon yang datang juga berintegritas," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada Koran Jakarta, di Jakarta, Kamis (6/6).

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membentuk Pansel Capim KPK yang terdiri sembilan orang yang dianggap berintegritas pada Jumat (17/5) lalu. Tim yang akan bertugas menyaring dan memilih calon pimpinan KPK untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo ini mendapat kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), TII, Pusako, Pukat UGM, YLBHI, dan lain-lain.

Lebih Kompetitif

Lebih jauh Saut berharap hasil dari pemilihan Capim KPK ini akan menghasilkan pemimpin yang lebih kompetitif dibandingkan pimpinan KPK tahun-tahun sebelumnya. Apalagi, tambah Saut, bukan baru sekali dibentuknya Pansel untuk memilih Capim KPK.

"Negeri ini sudah empat kali pengalaman mencari calon pemimpin KPK. Model sedikit banyak sudah ketemu bentuknya, tinggal perubahan kecil tentang tahapan dan lain-lain," kata Saut.

Perlu diketahui, penetapan kesembilan orang Pansel Capim KPK ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Pansel calon Pimpinan KPK tersebut dipimpin oleh Yenti Ganarsih.

Selain itu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua Pansel. Adapun sebagai anggota Pansel KPK, Presiden Jokowi menetapkan akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM), Harkristuti Harkrisnowo; akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Moeloek; serta akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo.

Kemudian ada juga pendiri LSM Setara Institute, Hendardi dan Direktur Imparsial, Al Araf. Dalam Pansel KPK tersebut juga duduk dua unsur pemerintah yakni Staf Ahli Bappenas, Diani Sadia dan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top