![Panji Gumilang Kembali Jalani Sidang di PN Indramayu](https://koran-jakarta.com/images/article/panji-gumilang-kembali-jalani-sidang-di-pn-indramayu-231127124823.jpg)
Panji Gumilang Kembali Jalani Sidang di PN Indramayu
![Panji Gumilang Kembali Jalani Sidang di PN Indramayu](https://koran-jakarta.com/images/article/panji-gumilang-kembali-jalani-sidang-di-pn-indramayu-231127124823.jpg)
Sidang Panji Gumilang di PN Indramayu.
Selama proses persidangan berlangsung, lanjutnya, tim JPU menolak eksepsi terdakwa. Namun, pengajuan keberatan yang diajukan Panji Gumilang pada sidang sebelumnya itu belum dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu.
"Majelis hakim belum menolak atau dikabulkan. Jadi, secara hukum acara, setelah mendengarkan tanggapan (JPU) barulah hakim akan mengambil sikap," jelas Adrian.
Dia menambahkan bahwa keputusan ketua Majelis Hakim terhadap eksepsi Panji Gumilang akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2023.
"Kapannya itu (putusan soal eksepsi), pada tanggal 6 Desember 2023, dengan dijatuhkannya putusan sela. Nanti, di putusan sela itu menerima atau menolak daripada eksepsi," ujar Adrian.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah disampaikan JPU.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya