Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap Basarnas

Panglima Tegaskan Tak Ada Impunitas di TNI

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Tendang Bola -- Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kiri) menendang bola saat membuka pertandingan Panglima TNI Cup 2023 di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (4/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Tidak ada prajurit yang kebal hukum atau menerima impunitas karena proses hukum di lingkungan TNI diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak ada impunitas (kebal hukum) di lingkungan TNI, termasuk dalam penanganan kasus suap di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) yang melibatkan dua perwira TNI, yaitu Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Oleh karena itu, Yudo meminta masyarakat tidak khawatir karena proses hukum terhadap dua perwira itu terus berjalan dan saat ini telah masuk tahap penyidikan. "Tentunya saya minta masyarakat tidak khawatir dengan itu karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada impunitas. Tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima prajurit TNI, kalau (mereka berbuat) salah," kata Laksamana Yudo saat jumpa pers selepas membuka Panglima TNI Cup di Stadion Perkasa Mabes TNI, Jakarta, Jumat (4/8).

Yudo menjelaskan tidak ada prajurit yang kebal hukum atau menerima impunitas karena proses hukum di lingkungan TNI diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dia mencontohkan majelis hakim peradilan militer pernah menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit TNI yang terlibat kasus korupsi, yaitu Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang pada 2016 divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan RI.

Majelis hakim saat itu memecat Teddy dari TNI dan memerintahkan dia mengembalikan kerugian negara sebesar 12.409 dolar AS atau sekitar Rp130 miliar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top