Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pangeran Harry Menangkan Gugatan Peretasan Ponsel oleh Tabloid Inggris

Foto : Istimewa

Keputusan tersebut menjadi kemenangan besar bagi keluarga kerajaan dalam kampanye jangka panjangnya melawan campur tangan media dalam lingkup privasi dan merupakan pukulan bagi pers tabloid Inggris.

A   A   A   Pengaturan Font

LONDON - Pengadilan London pada hari Jumat (15/12) memutuskan memenangkan Pangeran Harry dalam gugatan yang diajukannya terhadap penerbit tabloid Inggris, sebuah kemenangan besar dalam pertarungan jangka panjang kerajaan dengan media berita Inggris dan pembenaran pribadi atas perjuangannya melawan campur tangan pers dalam hidupnya.

Dilansir oleh New York Times, hakim memutuskam terdapat bukti yang cukup bahwa media Mirror Group, yang memiliki beberapa terbitan, telah terlibat dalam pengumpulan informasi yang melanggar hukum, termasuk peretasan telepon dalam liputannya tentang Pangeran Harry dan penggugat lainnya.

Hakim Timothy Fancourt memutuskan bahwa informasi dalam 15 dari 33 artikel yang diajukan oleh pengacara Harry sebagai bukti peretasan telepon telah dikumpulkan secara tidak sah oleh jurnalis, dan dia harus membayar ganti rugi kepada kerajaan sebesar 140.600 poundstetling, atau sekitar 180.000 dolar AS. Dia mengatakan bahwa telepon pribadi Harry menjadi sasaran peretasan antara tahun 2004 dan 2009.

Gugatan yang bersifat perdata tersebut, adalah salah satu dari yang dilakukan Harry, bangsawan Sussex dan putra bungsu Raja Charles III, dan istrinya, Meghan, dalam menentang media berita tabloid Inggris terkait sejumlah kasus hak privasi.

Perjuangannya melawan media Inggris sering kali sangat kontras dengan pendekatan yang biasanya dilakukan keluarga kerajaan, dan keputusan tersebut diambil di tengah keretakan yang semakin dalam di kalangan keluarga kerajaan mengenai cara menangani pers.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top