Panduan Umat Islam Masa Kini
Foto:Judul : Fikih Kontemporer
Penulis : Sapiuddin Shidiq
Penerbit : Prenamedia
Cetakan : 2019
Tebal : xiv, 302 halaman
ISBN : 978-602-0895-99-4
Manusia era kini meniti masa depan demi kesuksesan dan keharmonisan bangsa. Namun semakin bertambahnya usia, Indonesia tambah penuh rintangan. Berbagai persoalan membelitnya mulai dari politik, pendidikan, perekonomian, hingga agama.
Dalam mengatasi kompleksnya persoalan agama Islam, perlu panduan khusus. Salah satunya buku Fikih Kontemporer. Buku ini cocok dan praktis bagi semua kalangan. Di dalamnya dijelaskan berbagai isu-isu penting umat Islam masa kini.
Umat Islam Indonesia sangat prihatin saat agama sudah di bawah kekuasaan. Banyak masyarakat melalaikan kewajibannya sebagai umat Islam demi kepentingan duniawi semata. Banyak pula orang yang mempraktikkan agama secara salah. Mereka menyalahgunakan hukum Islam. Mereka sebenarnya tahu hukumnya, tapi kurang menyadari keberadaannya. Contoh, adanya remaja yang merasa nyaman dengan hubungan lawan jenis, zina, main judi, dan sebagainya.
Menariknya lagi, akhir-akhir ini pernah malah ada teori yang membolehkan mitra (pacar/ belum nikah) untuk melakukan hubungan intim dalam hukum Islam. Sungguh suatu dimensi yang tak pernah dibayangkan sebelumnya. Ini nyata dan sudah terjadi. Padahal dalam Islam hubungan intim seperti itu masuk dalam kategori zina.
Umat Islam harus sadar dan tahu bahwa zina itu jalan yang buruk. Islam memasukkannya ke dalam kejahatan pidana. Pelakunya dihukum berat karena dapat merusak moral masyarakat. Selain itu, zina juga dapat menimbulkan penyakit membahayakan bagi pelakunya (hlm 95).
Hal lain yang sering umat Islam pertentangkan saling menjelekkan aliran Islam lain. Kata yang sangat sering terdengar: bidaah. Beberapa kalangan Islam sendiri mempersoalkan ibadah umat Islam dengan cara membidaahkan satu sama lain. Persoalan ini sebenarnya karena kurangnya pengetahuan ibadah dan hukum Islam. Umat Islam tidak boleh saling menuduh bidaah kepada pihak lain (hlm 178).
Persoalan-persoalan tersebut diurai dalam buku ini. Temanya tentang kehidupan, aspek keluarga, nikah beda agama, pembatasan keturunan, poligami, kawin mutah, dan anak angkat. Kemudian, soal zakat produktif, zakat profesi, zakat untuk masjid pajak, dan beberapa masalah pajak. Tema ekonomi menyangkut bunga bank, koperasi, asuransi, saham perusahaan, percaloan, dan pasar uang. Isu sosial kemasyarakatan membahas undian, lotre, kredit barang, perlombaan berhadiah, homo/lesbian, sunat wanita, bedah mayat, bayi tabung, bidaah, dan transfusi darah.
Pesan yang mau disampaikan, antara lain dalam kondisi apa pun, seseorang tidak merasa terbebani, ditujukan untuk semua, dan solusi terbaik bersifat rasional dan transenden. Tujuannya, dapat menghantarkan kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Buku juga menyebutkan, daftar pustaka di setiap akhir tema bahasan. Ini membuat pembaca mudah menemukan bahan bacaan lainnya. Maka, umat Islam yang hidup di era digital yang banyak menghadapi persoalan hukum Islam, perlu membaca buku Fikih Kontemporer ini. Diresensi Amirul Muttaqin, Mahasiswa Magister UIN Jakarta
Redaktur:
Penulis: Arip, CS Koran Jakarta, Dika, Dimas Prasetyo, Dio, Fandi, Fathrun, Gembong, Hamdan Maulana, Hayyitita, HRD, Ichsan Audit, Ikn, Josephine, Kelly, Khoirunnisa, Koran Jakarta, Leni, Lukman, Mahaga, Monic, Nikko Fe, Opik, Rabiatul Adawiyah, Rizky, Rohmad, Sujar, Tedy, User_test_2, Wawan, Zaky
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini Gagasan dari 4 Paslon Pilkada Jabar untuk Memperkuat Toleransi Beragama
- 2 Pasangan Andika-Hendi Tak Gelar Kampanye Akbar Jelang Pemungutan Suara Pilgub Jateng
- 3 Cawagub DKI Rano Karno Usul Ada Ekosistem Pengolahan Sampah di Perumahan
- 4 Pusat perbelanjaan konveksi terbesar di Situbondo ludes terbakar
- 5 Ini Cuplikan Tema Debat Ketiga Pilkada DKI
Berita Terkini
- Tim SAR Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Pesisir Lampung Selatan
- Jamu Persija di GBT, Munster Siapkan Opsi Permainan Berbeda
- Topan Man-Yi Sebabkan Banjir Bandang di Filipina Utara
- Persebaya Harap Dukungan positif dari Pemain ke-12 Saat Lawan Persija
- Menkum RI Tegaskan Ibu Kota saat Ini Masih di DKI Jakarta, Ini Alasannya