Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pandemi Telah Mengubah Pola Hubungan Pemerintah dengan Publik

Foto : Agus Supriyatna

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah mengubah pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Cara bekerja aparatur juga ikut berubah. Demikian juga dengan cara berkomunikasi dan memperoleh informasi turut berubah.

"Pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang berubah diharapkan yang terbangun kemudian adalah hubungan yang interaktif," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (10/6).

Karena itu, kata Rini, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat luas. Kewajiban tersebut tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Keterbukaan ini untuk menjamin bahwa masyarakat mendapatkan haknya untuk menerima informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan," ujarnya.

Apalagi, kata dia, di era digital seperti sekarang ini, keterbukaan informasi sudah jadi langgam dalam setiap bidang kehidupan. Penggunaan internet oleh publik juga kian masif. Menurut laporan We Are Social, terdapat 204,7 juta pengguna internet di Indonesia Air per Januari 2022 dengan tingkat penetrasi 73,7 persen dari total populasi. Di saat yang sama, juga tercatat 191,4 juta pengguna media sosial di Indonesia yang mencakup 68,9 persen total populasi.

"Data ini menunjukkan terjadi peningkatan dalam jumlah pengguna internet maupun media sosial di Indonesia," katanya.

Maka, lanjut Rini, menilik fenomena tersebut, ada budaya baru dalam perkembangan keterbukaan informasi. Terutama budaya baru dalam berkomunikasi secara digital. Karena itu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai corong bagi keterbukaan informasi, diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro, mengatakan, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien. Sehingga dapat diakses dengan mudah.

"Setidaknya terdapat tiga manfaat keterbukaan informasi publik, yakni menciptakan good government, membangun kepercayaan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, kata dia, berdasarkan studi oleh Bank Dunia, kemudahan mengakses dan transparansi informasi dapat membantu warga miskin mendapatkan berbagai program pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan. Keterbukaan informasi juga menumbuhkan kepercayaan (trust) masyarakat kepada pemerintah dalam kesetaraan memperoleh informasi untuk perkembangan pribadi dan lingkungannya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top