Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Struktural I Kemampuan Anggaran Makin Lemah untuk Biayai Covid-19

Pandemi jadi Momentum Moratorium Bunga Utang BLBI

Foto : Sumber: Kemenkeu – Litbang KJ/and - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

» Menkeu Sri Mulyani telah mengamankan fisik dan yuridis sejumlah aset properti BLBI.

» Pembayaran bunga utang BLBI dinilai tidak adil karena membuat kita terjebak ke utang sampai sekarang.

JAKARTA - Pembenahan fundamental perekonomiaan nasional yang memiliki ketahanan kuat harus dilakukan melalui reformasi struktural. Salah satu poin penting dari reformasi struktural itu adalah membenahi komposisi keuangan negara agar lebih berkelanjutan (sustainable) dan tahan terhadap goncangan dari eksternal.

Beban fiskal berupa pembayaran bunga utang obligasi rekapitalisasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang jumlahnya sudah menggunung mencapai 4.000 triliun rupiah dalam 22 tahun ini menyebabkan ruang gerak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kurang leluasa. Ruang fiskal yang sempit itu karena 17-40 persen lebih belanja negara tiap tahun habis untuk membayar cicilan utang beserta bunganya. Akibatnya, kapasitas pembiayaan untuk membangun infrastruktur dan program lainnya yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat semakin tergerus.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, Suroso Imam Zadjuli, yang dihubungi Koran Jakarta, Rabu (9/9), mengatakan pemerintah patut melakukan moratorium bunga obligasi rekap BLBI guna meringankan keuangan negara yang porak-poranda karena pandemi Covid-19, sekaligus untuk membenahi fundamental perekonomiaan nasional.

"Kemampuan anggaran kita sudah lemah, makin lumpuh karena habis bayar utang dan pandemi. Pembayaran oleh APBN ini tidak perlu dilanjutkan. Dengan moratorium, banyak hal bisa kita lakukan untuk memperbaiki ekonomi kita yang terus defisit ini," kata Suroso.

Moratorium obligasi rekap, tegasnya, mesti dilakukan karena masih banyak daerah tertinggal dan terpencil yang membutuhkan stimulus untuk menghidupkan perekonomiannya.

Sebelumnya diberitakan Koran Jakarta, Rabu (9/9), pentingnya memilih aparat penegak hukum yang berintegritas, bermoral, dan beretika agar kondisi bangsa ini tidak collapse total. Dalam kasus BLBI, misalnya, para pelaku perampok BLBI malah berkawan dengan semua penguasa sehingga negara ini sulit bisa sembuh dan ujung-ujungnya bisa bangkrut.

Penatausahaan Aset

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah melakukan tujuh tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2019.

Salah satunya, terkait aset properti hasil sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menkeu mengeklaim sudah melakukan penatausahaan aset eks BLBI dengan melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti kasus tersebut.

Sementara itu, Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ahmad Maruf, kepada Koran Jakarta, Rabu (9/9), mengatakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, semestinya pemerintah memanfaatkan jadi momentum untuk melakukan moratorium bunga obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna meringankan keuangan negara yang sedang tertekan.

"Saat ini ada momentum moratorium. Pertama, bunga BLBI sudah menyedot banyak uang rakyat karena sudah dibayar berlipat-lipat. Kedua, momentum krisis ini menjadikan kita bisa renegosiasi. Jadi, kemampuan diplomasi ekonomi jadi penting," kata Maruf.

Pentingnya moratorium bunga obligasi rekap BLBI saat ini, lanjut Maruf, mengingat sudah besarnya beban utang dan bunga yang ditanggung APBN, sehingga moratorium harus menjadi pilihan politik keuangan yang fair dan rasional.

"Sebenarnya BLBI itu tidak adil karena membuat kita terjebak ke utang sampai sekarang," jelasnya.

Sudah seharusnya saat ini dikembalikan kepada proporsinya, di mana kewajiban negara untuk membayar sudah tidak adil, jadi moratorium bunga atas BLBI seharusnya sudah selesai dan jangan jadi beban sampai sekarang.

"Sekarang kan terus bayar beban bunga, itu kan nggak jelas. Dulu, apa kita menikmati sebesar itu, kan sebenarnya negara tidak menikmati uang sebesar itu," kata Maruf.

Utang baru, paparnya, sebenaranya tidak sebanyak yang terlihat saat ini, tetapi lebih pada akumulasi tumpukan utang sejak Orde Baru yang belum terselesaikan. n SB/uyo/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Djati Waluyo

Komentar

Komentar
()

Top