Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pakai Alamat Palsu, Keponakan Presiden John F. Kennedy Terancam Disingkirkan dari Pencalonan Pilpres AS

Foto : Istimewa

Putusan itu merupakan pukulan bagi pencalonan presiden independen Robert F. Kennedy. Hakim mengatakan bahwa ia telah menggunakan alamat "palsu" untuk mengklaim tempat tinggal di New York.

A   A   A   Pengaturan Font

ALBANY - Kampanye calon presiden Amerika Serikat dari jalur independen oleh Robert F. Kennedy Jr. mendapat pukulan pada Senin (12/8), ketika hakim memutuskan bahwa permohonannya untuk tampil dalam pemungutan suara di New York tidak sah, dengan mengatakan bahwa Kennedy telah menggunakan alamat "palsu" untuk mempertahankan status penduduk New York-nya.

Dari The New York Times, putusan tersebut, jika berlaku, akan membuat Kennedy tidak dapat dicalonkan di negara bagian tempat ia tinggal selama sebagian besar masa dewasanya dan dapat membahayakan upayanya untuk dicalonkan di puluhan negara bagian lainnya. Ia memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan oleh hakim di Albany, NY.

Sekelompok penduduk New York, yang didukung oleh Clear Choice, sebuah komite aksi politik yang berpihak pada Demokrat, telah menantang status kependudukan New York milik Kennedy, dengan menyatakan bahwa kampanyenya telah menggunakan alamat palsu pada puluhan ribu petisi pencalonan yang diedarkan dan diserahkan untuk menempatkannya pada surat suara.

"Kennedy selalu berencana untuk mengajukan banding atas putusan yang merugikan," kata pengacaranya, William F. Savino, dalam sebuah email.

Kemudian pada hari Senin, tim kampanye mengatakan akan mengajukan gugatan hukum di pengadilan federal di Manhattan. "Amandemen ke-12 Konstitusi AS mengatur tempat tinggal calon presiden dan wakil presiden, bukan hukum negara bagian," kata penasihat senior tim kampanye, Paul Rossi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top