Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban Pajak

Pajak Reklame Kendaraan Daring Ditertibkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 ditetapkan nilai sewa reklame untuk reklame pada kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp50.000 per meter persegi tiap hari.

Sedangkan tarif pajak reklamenya adalah sebesar 25 persen.

Di Jakarta sendiri, target objek dari penyelenggara reklame di kendaraan adalah ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi daring. Ant/AR-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top