Penertiban Pajak
Pajak Reklame Kendaraan Daring Ditertibkan
Foto : istimewa
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 ditetapkan nilai sewa reklame untuk reklame pada kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp50.000 per meter persegi tiap hari.
Sedangkan tarif pajak reklamenya adalah sebesar 25 persen.
Di Jakarta sendiri, target objek dari penyelenggara reklame di kendaraan adalah ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi daring. Ant/AR-3
Baca Juga :
Konser Perdana Jonas Brothers di Indonesia
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya