Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban Pajak

Pajak Reklame Kendaraan Daring Ditertibkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pajak reklame yang ditempelkan padakendaraan-kendaraan angkutan dalam jaringan (daring) di DKI Jakarta mulai ditertibkan.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga telah mengundang beberapa pihak penyelenggara reklame kendaraan guna diberikan penyuluhan dan edukasi terkait aturan pajak reklame kepada masyarakat agar tertib pajak dalam hal ini pajak reklame pada kendaraan bermotor.

"Tujuan dari penyuluhan pajak reklame ini adalah agar mereka paham dan mengerti mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan reklame pada kendaraan dan tata cara pendaftaran pajak reklame hingga cara perhitungan pajak reklamenya," kata Humas BPRD DKI Jakarta Bambang Waskitosaat dihubungi dari Jakarta, Selasa (6/11).

Penyuluhan tersebut, dihadiri oleh beberapa perusahaan penyelenggara reklame pada kendaraan seperti Promogo, Adroady, Stick Earn, Karads, Pay Ride, Ubiklan, Doqar, Sticar dan lainnya yang mempunyai perjanjian kontrak dengan penyedia jasa transportasi daring dan juga dengan mitra pengemudinya terkait pemasangan reklame di transportasi daring tersebut.

Para peserta penyuluhan sendiri merespon positif kegiatan yang dilaksanakan oleh BPRD DKI Jakarta tersebut yang menurut mereka hal ini membuat peningkatan pemahamanaturan terkait pajak reklame.

"Kami jadi memahami kewajiban apa aja mengenai pajak reklame yang berkaitan dengan bisnis reklame di kendaraan bermotor, kami akan sampaikan juga materi penyuluhan ini kepada mitra pengemudi transportasi online agar para pengemudi mengerti mengenai kewajiban dari pajak reklame yang terpasang di mobil mereka." ujar perwakilan dari Adroady, Edward.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 ditetapkan nilai sewa reklame untuk reklame pada kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp50.000 per meter persegi tiap hari.

Sedangkan tarif pajak reklamenya adalah sebesar 25 persen.

Di Jakarta sendiri, target objek dari penyelenggara reklame di kendaraan adalah ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi daring. Ant/AR-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top