Padang Paparkan Strategi Cegah Alih Fungsi Pertanian Jadi Permukiman
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang
Sawah Dilindungi
Pemerintah Kota Padang juga menyiapkan areal sawah dilindungi yang peruntukannya tidak boleh diganggu selain untuk padi. Pemangku kepentingan juga menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Dengan menerbitkan RTRW ini, Kota Padang sudah memetakan daerah mana saja yang tidak boleh dijadikan perumahan," kata dia.
Dari sejumlah strategi itu, Andree lebih cenderung menguatkan peningkatan kesejahteraan petani. Alasannya, pemerintah daerah menyakini petani tidak akan menjual tanahnya apabila sudah sejahtera dari hasil pertaniannya.
Pada kesempatan itu, dia juga mengimbau dan mengajak generasi Z untuk berani berprofesi sebagai petani modern atau tidak hanya fokus pada satu bidang pekerjaan saja.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya