Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Praperadilan

OTT Romi Sesuai dengan Hukum Acarauntuk

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR Romahurmuziy alias Romi di Surabaya, Jawa Timur, sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. OTT ini hasil penyelidikan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang berawal dari laporan pengaduan dan informasi masyarakat.

"Mengenai ketidakabsahan tangkap tangan bahwa tangkap tangan yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP serta Undang-Undang KPK," kata anggota tim Biro Hukum KPK, Efi Laila, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Agus Widodo menggelar sidang lanjutan praperadilan dengan agenda jawaban KPK atas permohonan praperadilan yang diajukan Romi. Dalam sidang tersebut, Tim Biro Hukum KPK menyampaikan kronologi peristiwa tangkap tangan terhadap Romi di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Surabaya, pada 15 Maret 2019.

Saat itu, Romi sempat mencoba melarikan diri ketika akan ditangkap oleh tim KPK di area Restoran Arumanis Hotel Bumi Surabaya City Resort. "Ketika termohon (KPK) akan mengamankan Romi di area restoran tersebut, Romi melarikan diri melalui pintu belakang restoran menuju ke arah jalan raya, termohon segera mengejar dan berhasil mengamankan di jalan raya depan Hotel Bumi Surabaya City Resort Surabaya," kata anggota tim Biro Hukum KPK lainnya, Naila Fauzanna Nasution.

Dimintai Keterangan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top