Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OTT Hakim Agung, KPK Sita Uang Suap Urus Perkara di MA Capai Rp2,6 Miliar Lebih

Foto : Antara

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (kanan) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9) terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,6 miliar dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Adapun OTT tersebut digelar di MA beberapa hari lalu.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (23/9).

Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.

Firli menambahkan, sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top