Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dilema Kesehatan

Otoritas AS Batasi Peredaran Kratom

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Dinas Pengawasan Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA), diwartakan pada Kamis (7/2) akan membatasi peredaran kratom (Mitragyna speciosa), daun yang sebelumnya dipuja-puja sebagai obat ajaib untuk mengatasi kecanduan opioid hingga gangguan kecemasan.

Sebelumnya FDA melaporkan bahwa mereka telah mengaitkan konsumsi Kratom dan produk turunannya dengan puluhan kasus kematian. Ditambahkan oleh Dinas Pengawas Obat dan Makanan AS itu bahwa dalam kandungan Kratom ditemukan senyawa opioid, yang mengekspos pengguna terhadap risiko kecanduan dan kematian seperti opiat ilegal.

"Efek kratom dapat menyebabkan epidemi opioid yang mematikan," demikian peringatan FDA.

AS saat ini tercatat sebagai negara importir utama kratom. Popularitas konsumsi tanaman ini telah menimbulkan kekhawatiran karena pemanfaatan kratom belum diatur dan baru menjalani sedikit uji klinis untuk menilai efek sampingnya.

Dalam dosis rendah kratom dilaporkan memiliki efek stimulan, sementara pada dosis tinggi dapat memiliki efek sedatif. Seperti halnya morfin, kratom mampu menstimulasi reseptor otak, meskipun dengan efek yang jauh lebih ringan.

Daun dari tanaman ini telah digunakan selama berabad-abad di Asia Tenggara dan Papua Nugini berkat efek stimulasi dan penghilang rasa sakitnya. Namun sekarang tanaman ini dijual dalam bentuk bubuk dan diekspor ke seluruh dunia.

Daerah pedalaman Kalimantan saat ini menjadi sentra produksi dan ekspor global tanaman kratom. Kratom sudah dilarang di Indonesia, Malaysia, dan Thailand, meskipun hal itu tidak menghalangi ekspornya dalam bentuk yang asli.

Belum Terbukti

Menurut American Kratom Association, sebanyak lima juta orang di AS menggunakan obat itu dan jumlahnya terus bertambah. Saat ini, harga obat itu di pasaran internasional global mencapai 30 dollar AS per kilogram.

Sebagian besar pembeli mendapatkan Kratom melalui platform daring seperti Facebook, Instagram, dan e-marketplace milik Alibaba. Di AS, kratom legal di 43 negara bagian, tetapi FDA mendorong pembatasan yang lebih besar dan telah memberlakukan peringatan impor, yang berarti pengiriman yang memasuki AS dapat disita.

Dalam sebuah pernyataan, FDA memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan obat itu. "Kratom berisiko dapat membuat pengguna kecanduan, dan menyalahgunakan obat itu," bunyi pernyataan dinas itu.

Para ilmuwan mengatakan bahwa meski kratom mungkin memiliki atribut positif, sangat sedikit penelitian yang dilakukan terhadap obat tersebut. "Tanaman ini memiliki potensi besar sebagai obat untuk mengatasi rasa sakit dan kecanduan opioid, mengingat potensi farmakologi dan aksesibilitasnya," kata Michael White, kepala departemen praktik farmasi di University of Connecticut.

Sementara itu para advokat kratom bersikeras produk obat dari tanaman ini adalah alternatif yang aman untuk obat resep dan benar-benar dapat membantu pecandu opioid. "Dari 44 kematian yang tercatat melibatkan kratom, semuanya melibatkan juga penggunaan obat-obatan terlarang," kata Ryan Leung, juru bicara kelompok lobi kratom, Botanical Education Alliance (BEA). "Peringatan kesehatan FDA (telah) dibuktikan sebagai peringatan yang salah kaprah oleh banyak pakar," pungkas Leung. AFP/SB/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top