Otorita IKN Jamin Ciptakan Lingkungan Investasi Kondusif
Rapat substansi harmonisasi RPMK itu merupakan kolaborasi lintas K/L yang terdiri atas Otorita IKN Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Investasi/BKPM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, yang secara khusus membahas pasal-pasal yang menjadi perhatian investor dalam melaksanakan pembangunan di IKN.
Sejumlah 203 pasal tersebut membahas aturan mengenai insentif perpajakan, insentif perpajakan properti, insentif corporate social responsibility (CSR) seperti donasi, pembangunan fasilitas sosial, dan pembangunan fasilitas umum yang bersifat non-komersial, implementasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta regulasi fasilitas lainnya yang diperuntukkan bagi investor.
Regulasi itu ditujukan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para investor, baik yang memulai maupun yang melanjutkan pembangunan di IKN. Rapat substansi RPMK tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024.
Proses harmonisasi yang transparan dan kolaboratif lintas K/L itu memastikan bahwa setiap regulasi benar-benar mewakili kebutuhan investor dan mendukung percepatan pembangunan di IKN. Ant/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya