Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Darwis Muhammad Aji, tentang Pembinaan Ormas

Ormas Terdaftar Harus Berideologi Pancasilayang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kebijakan itu dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, beberapa waktu lalu. Dalam aturan itu termuat, pemerintah ingin memperluas jenis idelogi yang dilarang untuk dijadikan dasar pembentukan suatu ormas. Terutama ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

Untuk mengetahui lebih jauh akan hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan meawancarai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Darwis M Adji, di Jakarta, Kamis (20/7). Berikut petikannya:

Sejauh ini, seperti apa pembinaan ormas di Jakarta?

Pertama, ormas-ormas yang kami lakukan pembinaan adalah telah mendaftarkan secara resmi ke Kesbangpol. Ormas tersebut kami Berikan surat keterangan bahwa dia telah terdaftar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top