Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Organda Ancam Tolak Patuhi Aturan Pemerintah Jika PM 108 Tidak Ditegakan

Foto : dok. pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Melihat belum ditegakannya Peraturan Menteri (PM) no 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sedikitanya 10 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) sepakat menolak semua aturan pemerintah terkait aturan/ketentuan yang menyangkut angkutan umum (penumpang maupun barang).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organda, Ateng Aryono mengatakanpenolakan dari beberapa DPD merupakan sikap daerah yg hingga kini merasakan langsung dampaknya. Terlebih lagi, pemerintah berencana untuk merevisi PM 108 dengan pertimbangan untuk memasukan aturan aplikator harus menjadi perusahaan transportasi. Dan selama revisi dibuat, PM 108 masih berlaku namun Kemenhub masih menerapkan operasi simpatik saja.
"Untuk ini kami meminta pemerintah tegas menerapkan aturan taksi daring (online). Kamimenyesalkan tindakan diskriminatif pemerintah terhadap angkutan yang memiliki izin. Dan kami juga merasa pemerintah harus mencabut semua aturan yang bertentangan dengan PM 108. Di antaranya Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada 20 Februari 2018 mengenai implementasi PM 108," kata Ateng di Jakarta, Kamis (19/4).
Ia menjelaskan 10 DPD antara lain: Sumut, Riau, Kepri, Bengkulu, Sumbar, DKI Jakarta, Banten, DIY, NTB dan Sulteng menyusul sikap DPP Organda dan Korwil se Indonesia saat audensi dengan Menhub Budi Karya Sumadi (3/04) lalu. Dan setelah pertemuan tersebut pemerintah sudah menyatakan komitmennya menegakan PM 108. Menurutnya hal itu menjadi hal yang positif untuk semua angkutan transportasi.
Ateng mengatakan bahwa para DPD Organda mengangap pemerintah sampai saat ini belum juga melakukan penegakan hukum sebagai wujud dari implementasi PM. 108 tahun 2017, sehingga telah terjadi ketidakadilan yang dilakukan pemerintah terhadap pengusaha angkutan umum resmi (berizin).
"Karena dalam salah satu tuntutan DPP Organda.Jika tujuh hari depan pm. 108 tahun 2017 tidak ditegakkan, maka seluruh aturan/ketentuan yang menyangkut angkutan umum (penumpang maupun barang) tidak perlu dipatuhi lagi dan ditegakkan," katanya.
Menyurati
Ateng juga mengatakan bahwa DPD Organda dalam suratnya yang ditembuskan Kementerian Perhubungan juga menegaskan seluruh aturan/ketentuan yang menyangkut angkutan umum (orang maupun barang) tidak perlu lagi mematuhi peraturan/ketentuan yang berlaku dan tidak perlu lagi memperpanjang perizinan yang sudah lewat waktu.
"Oleh Karena itu para Ketua DPD mohon agar aparat instansi terkait tidak melakukan penindakan, penangkapan, penilangan dan pengadangan walaupun masa izinnya sudah lewat waktu (mati) sebagai bentuk perlakuan yang sama, adil dan kesetaraan di hadapan persepsi hukum. Dan masih dalam surat yang sama DPD, DPC, DPU Organfa tidak setuju kalau perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi karna menimbulkan konflik dan monopoli," katanya. mza

Komentar

Komentar
()

Top