Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Belanja Pemerintah - Vaksinasi Perdana PMK secara Nasional Dimulai pada 14 Juni 2022

Optimalkan Realokasi Anggaran

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR RI mengingatkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tak main-main dengan realokasi anggaran pada 2022 sebesar 180,78 milliar rupiah di kementerian tersebut. Anggaran sebesar itu diharapkan bisa digunakan untuk mengatasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah menyebar dan tak dijadikan sebagai bancakan proyek.

Anggota Komisi IV DPR RI, Sutrisno, menegaskan jika nantinya sudah disetujui realokasi anggaran tersebut harus digunakan untuk menyelamatkan hewan ternak dari wabah PMK. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, beserta Eselon I Kementan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Sutrisno berharap Kementan bersikap tegas dengan penanganan PMK di Indonesia. "Skema kita menangani PMK ini pemanfaatan anggaran yang begitu besar ini. Mohon dirancang dengan sebaik-baiknya agar tidak lagi terjadi pembiasaan penggunaan anggaran. Anggaran-anggaran ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan PMK ini sehingga para peternak tidak lagi menangis. Pesan kami, jangan jadikan anggaran ini sebagai objek proyek oleh siapa pun," tegas Sutrisno.

Dirinya pun mengingatkan tugas pokok dan fungsi Kementan adalah mewujudkan pangan yang berkecukupan di Indonesia. Tentu saja, meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak di Indonesia harus jadi fokus utama Kementan. Sehingga, dia berharap tugas dan fungsi Kementan ini tecermin dalam Rencana Kerja sekaligus Pagu Indikatif pada 2023.

Karena itu, legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX tersebut menegaskan keterbukaan dalam pemanfaatan anggaran perlu dilakukan Kementan sehingga Komisi IV DPR RI dapat mengawasi efektivitas dari setiap program yang dicanangkan, khususnya penanganan wabah PMK.

Dalam kesempatan terpisah, Kementan mengaku secara intensif melakukan berbagai upaya guna mengendalikan penyebaran PMK di Tanah Air. Berbagai bentuk kebijakan dan aturan sebagai upaya penanganan dan pengendalian PMK telah dikeluarkan.

"Hal tersebut dilakukan guna menekankan kembali fokus Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terhadap tiga agenda rencana aksi penanganan PMK yakni agenda SOS, Temporary dan permanen," ungkap Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, saat menyampaikan update penanganan dan penanggulangan PMK di Jakarta, Senin (13/6).

Beberapa kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan Kementan untuk mengendalikan penyebaran PMK, antara lain pembentukan gugus tugas penanganan PMK, penataan lalu lintas hewan di daerah wabah penyakit PMK, melibatkan pemerintah daerah TNI/ Polri, Kejati, Kejari, serta jajarannya dalam penanganan PMK, membuat prosedur pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK hingga meningkatkan kewaspadaan para petugas karantina terhadap penyebaran PMK.

Selain itu, pemerintah melakukan pengadaan vaksin sesuai dengan rekomendasi komisi obat hewan, sesuai dengan serotipe PMK yang saat ini sedang menjangkit Indonesia. "Pemerintah akan menyiapkan anggaran pengadaan total tiga juta dosis vaksin PMK. Saat ini, tahap pertama vaksin telah tiba pada hari minggu 12 Juni 2022 melalui Bandara Soetta. Selanjutnya akan tiba 800 ribu dosis dalam beberapa hari ke depan," jelas Kuntoro.

Vaksinasi Perdana

Menurutnya, vaksinasi perdana secara nasional direncanakan mulai 14 Juni 2022, sesuai peta sebaran PMK. Pelaksanaan vaksinasi nantinya bekerja sama dengan semua posko tanggap darurat di daerah.

"Peruntukannya akan diprioritaskan untuk hewan sehat dan berisiko tinggi tertular, yang berada di sumber pembibitan ternak, peternakan sapi perah milik rakyat dan koperasi susu, serta peternakan sapi potong," papar Kuntoro.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top