Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Multi Usaha Kehutanan

Optimalkan Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi

Foto : Istimewa

Plt Direktur Jenderal PHPL, Bambang Hendroyono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menjaga produktivitas dan memulihkan ekonomi masyarakat menjadi prioritas utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam merumuskan kebijakan di tengah pandemi Covid-19. Pemanfaatan ruang kawasan hutan produksi di dalam areal izin usaha perlu dioptimalkan.

Demikian dikatakan Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Bambang Hendroyono mengatakan hal itu saat sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.1/PHPL/SET/KUM.1/5/2020, melalui video conference di Jakarta, Selasa (7/7). Sosialisasi diikuti Direktorat lingkup Ditjen PHPL, Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE, dan Perum Perhutani.

Oleh karena itu, kata Bambang dalam pernyataan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Rabu (8/7), orientasinya tidak hanya pemanfaatan hasil hutan kayu saja, tetapi pemanfaatan potensi kawasan lainnya seperti hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. Karena itu, baru-baru ini KLHK mengeluarkan kebijakan terobosan Perdirjen PHPL No P.01/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Penugasan dan Pelaksanaan Model Multiusaha Kehutanan bagi Pemegang IUPHHK pada Hutan Produksi.

"Perdirjen P.01/2020 terbit untuk menjawab peluang dan tantangan, bagaimana areal izin di hutan produksi sekitar 30 juta hektare ini berkontribusi untuk mengatasi pelemahan ekonomi masyarakat karena pandemi Covid-19 dan di sisi lain memperkuat arus kas usaha," ujar Bambang.

Momentum Tepat

Pengembangan model multiusaha kehutanan saat ini, tambah Bambang, berada dalam momentum yang tepat di tengah pandemi Covid-19, terutama berkaitan dengan penyediaan kebutuhan pangan untuk mengantisipasi krisis pangan. Hal ini disebabkan adanya karantina wilayah (lockdown) di sejumlah negara yang menyebabkan distribusi terhambat, maupun karena pergerakan logistik dalam negeri yang melambat.

"Model multiusaha yang mengintegrasikan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan hasil hutan bukan kayu berupa tanaman atau komoditas semusim, antara lain melalui pola agroforestry atau silvopastur, menjadi solusi efektif untuk antisipasi krisis pangan," jelas Bambang.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Perdirjen PHPL No 1 tahun 2020. Perdirjen ini merupakan langkah terobosan kebijakan penting di tengah melemahnya kinerja sektor usaha karena dampak Pandemi Covid-19.

"Model multiusaha kehutanan potensial menjadi solusi bisnis di tengah menurunnya ekspor produk kayu olahan semester I tahun 2020 sampai 5 % dibandingkan periode yang sama tahun 2019," kata Indroyono. ν mar/N-3 *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top