Optimalisasi Teknologi Informasi dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan pada Pemilu 2024
Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi menandatangani berkas daftar pemilih Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
KPU RI melakukan terobosan baru untuk melaksanakan pemilu serentak 2024 dengan menggunakan aplikasi dalam melaksanankan tahapan. Dasar hukum KPU dalam menerapan dan penggunaan teknologi informasi dalam pemilu adalah Peraturan KPU no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilingkungan KPU.
Hingga saat ini, setidaknya telah terdapat lima aplikasi yang telah digunakan oleh KPU. Aplikasi tersebut yakni sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) sesuai Pasal 84 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota, sistem informasi partai politik (SIPOL) sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sistem data pemilih (Sidalih) PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, sistem informasi pencalonan (SILON) sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta sistem informasi daerah pemilihan (SIDAPIL) sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Masih ada 3 aplikasi lagi yang siap dipergunakan tinggal menyesuaikan jadwal tahapan, antar lain: sistem informasi logistik (SILOG), sistem informasi dana kampanye (SIDAKAM), sistem rekapitulasi elektronik (SIREKAP).
Lalu bagaimana respon KPU Kabupaten Wonogiri menyikapi perkembangan Teknologi informasi digital untuk melaksanakan pemilu serentak 2024 agar lebih efektif dan efisien?
Pertama, menyiapkan seluruh SDM KPU sampai tingkatan badan adhoc menjadi akrab dan ahli mengoperasikan sosial media dan perangkat teknologi informasi. KPU melatih dan mengenalkan budaya kerja digital secara berkelanjutan kepada seluruh jajaran sampai badan adhoc.
Kedua, medorong transaksi non tunai untuk pembayaran ke badan adhoc dari tingkat PPK, PPS, sampai dengan KPPS ditingkat TPS. Transaksi yang biasanya dibayar tunai dirubah melalui payroll perbankan dan lembaga keuangan lain. Misalnya, pospay untuk menjangkau transaksi dengan pantarlih dan KPPS. Ketiga, membuat web portal untuk wadah laporan SPJ dan laporan kegiatan untuk seluruh badan adhoc.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Eko S
Komentar
()Muat lainnya