Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Opini Y. Sri Susilo: Perry Warjiyo Gubernur BI

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah beredar kabar beberapa nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028, akhir Presiden Joko Widodo menunjuk Perry Warjiyo (Kamis, 23/02/23). Perry Warjiyo (PW) diajukan sebagai calon tunggal ke DPR. Seperti diketahui, PW merupakan Gubernur BI periode 2018-2023.

Pertimbangan Presiden memilih PW kembali adalah pengalaman dan jam terbang tinggi yang mendukung mengemban jabatan sebagai Gubernur BI. Dalam kondisi ekonomi global saat ini, Jokowi tidak berani mengambil resiko untuk menunjuk pejabat di sektor moneter dan fiskal yang belum berpengalaman. Sebagai informasi, Perry memang punya karir yang panjang dan cemerlang di BI. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018.

Dalam UU No 23 Tahun 1999 tentang BI disebutkan bahwa tujuan BI, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Tujuan tersebut perlu didukung dengan 3 (tiga) pilar utama, yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan yang dan keuangan yang sehat.

Selanjutnya untuk mencapai tujuan tersebut, BI mempunyai tugas: (1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; (2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan (3) mengatur dan mengawasi bank. Untuk tugas yang ke-3, sejak tahun 2012 menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gubernur BI tentu yang paling bertanggungjawab atas tujuan dan tugas BI tersebut. Seperti diketahui, dalam menjalankan tugasnya Gubernur BI dibantu 1 (satu) Deputi Gubernur dan 4 sampai 7 Deputi Gunernur. Dalam UU tersebut, dinyatakan Dewan Gubernur BI memiliki masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur juga tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak kejahatan, atau berhalangan tetap.

Dari catatan penulis, terdapat sejumlah "prestasi" PW sebagai Gubernur BI. Selaku Gubernur BI, Perry sudah teruji dan terbukti mampu menangani krisis ekonomi yang disebabkan Pandemi Covid-19. Sinergi dan kolaborasi adalah kata kunci yang sering diucapkan Perry Warjiyo terkait kebijakan moneter untuk mengatasi dampak negatif pandemi.

Sinergi BI dengan pemerintah (c.q Kementerian Keuangan RI) dalam mengeluarkan kebijakan, diantaranya adalah menurunkan suku bunga acuan sampai terendah 3,5 persen. Untuk mengendalikan nilai rupiah, BI mengucurkan dana hingga Rp 200-300 triliun untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Selanjutnya, BI juga menambah likuiditas hingga Rp 805,5 triliun agar perbankan tetap berjalan di masa pandemi dan proses pemulihan ekonomi.

BI juga bersinergi dengan Pemerintah mengeluarkan UU tentangKebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Sinergi dan kolaborasi antara BI dan Kemenkeu RI juga memungkinkan BI memberi dukungan pembiayaan APBN sebesar Rp 1.144 triliun selama tiga tahun.

Selama menjadi Gubernur BI periode 2028-2023, Perry juga melakukan percepatan digitalisasi pembayaran. QRIS dan BI Fast merupakan contoh nyata dari digitalisasi pembayaran yang dikenalkan oleh BI. Di samping itu, BI juga sudah mengeluarkan "white paper" terkait rencana penerbitan Rupiah Digital di masa mendatang.

Penulis juga mencatat, pandangan PW selaku Gubernur BI tentang pemimpin. Seorang pemimpin itu harus memiliki sikap konsisten, inovatif, dan bersinergi. Di samping itu, seorang pemimpin harus melaksanakan amanah secara konsisten dengan pemahaman akademik dan menerapkan kaidah ilmu. Menurut Perry, seorang permimpin juga jangan tergiur oleh godaan politik agar tidak mudah goyah.

Menurut penulis, ke depan seharusnya Gubernur BI dari kalangan internal BI. Bukan dari kalangan di luar BI, termasuk kalangan akademik maupun partai politik. Dari kalangan internal BI, sependek penulis ketahui banyak lulusan program doktor dari perguruan tinggi baik dari luar maupun dalam negeri. Dengan demikian dari aspek kemampuan akademik tidak diragukan lagi. Di samping itu, mereka juga mempunyai pengalaman empiris dalam mengelola kebijkan moneter dibandingkan kalangan dari luar BI.

Gubernur BI dari kalangan internal juga mempunyai pengalaman dalam memahami budaya organisasi BI. Untuk diketahui, budaya organisasi memiliki peranan yang penting dalam memotivasi dan juga meningkatkan efektivitas kerja suatu organisasi, baik itu dalam jangka pendek atau jangka panjang. Selain itu, budaya organisasi juga bisa dijadikan sebagai alat dalam menentukan arah organisasi dan juga mengarahkan apa yang boleh dan tidak dilakukan. Gubernur BI dari kalangan internal tentu lebih memahami budaya organisasi dibandingkan dari kalangan eksternal BI.

Demikian pula, untuk jabatan Deputi Gubernur sebaiknya juga dari kalangan internal BI. Di samping, lebih memahami budaya organisasi BI tentu lebih mudah beradaptasi dan bekerjasama dengan Gubernur BI sebagai "team work" dalam Dewan Gubernur. Bagaimana dengan Deputi Gubernur Senior BI? Menurut penulis, posisi ini dimungkinkan dijabat oleh kalangan eksternal BI. Kalangan eksternal yang mempunyai pengalaman empiris di bidang keuangan dan memahami kebijakan moneter. Deputi Gubernur Senior BI dari kalangan eskternal, diharapkan juga dapat "mewarnai" pandangan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh BI. Selamat pak PW!

*Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si. Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE UAJY, Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta & Pengurus Pusat ISEI.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top