Operator Wajib Miliki Sistem Manajemen Keselamatan
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Risal Wasal saat menghadiri Semiloka Perizinan Angkutan Umum dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, akhir pekan lalu.
Di sisi lain pada kesempatan yang sama secara virtual, Kasubdit Angkutan Orang Antarkota, Handa Lesmana dalam paparan mengenai Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) mengatakan pentingnya memberikan pemahaman dan wawasan kepada operator tentang tata cara Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM).
Menurut Handa, berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 173 diterangkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
"Melalui sistem perizinan ini pemerintah dapat melakukan evaluasi dan pengawasan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin terhadap penyelenggaraan seperti jumlah armada kendaraan, status kendaraan, status kartu pengawasan, status keaktifan perusahan, dan lain sebagainya," kata Handa.
Selain itu pemerintah dapat memberikan teguran dan sanksi secara bertahap kepada perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan apabila perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan Semiloka ini diselenggarakan bertujuan agar tercipta satu persepsi terhadap peraturan maupun ketentuan yang berlaku di bidang angkutan jalan, sehingga dapat meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat pengguna angkutan umum dalam rangka meningkatkan kinerja dan tata kelola keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya