Operator Wajib Miliki Sistem Manajemen Keselamatan
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Risal Wasal saat menghadiri Semiloka Perizinan Angkutan Umum dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, akhir pekan lalu.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menegaskan operator memiliki perizinan angkutan umum dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan transportasi.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Risal Wasal menegaskan SMK merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
"Selain memiliki perizinan, operator juga harus dapat mempertahankan pelayanan dan memperhatikan kendaraan yang laik jalan," kata Risal dalam siaran persnya, saat menghadiri Semiloka Perizinan Angkutan Umum dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan apabila penerapan SMK ini dilakukan dengan baik maka akan menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga dapat menghentikan praktik angkutan ilegal dan Over Dimension Over Loading(ODOL) yang marak terjadi.
Mendukung pernyataan tersebut, Ahmad Wildan sebagai investigator KNKT yang membawakan materi Keselamatan Angkutan Umum mengatakan, "Untuk membangun SMK hanya memerlukan identifikasi risiko, dicatat, dibuat mitigasinya, buat prosedurnya, dan tetapkan sebagai standar," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya