Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Operasional Terganggu, Perusahaan Kelapa Sawit Minta Polda Sumsel Kembalikan Dana Mereka

Foto : Istimewa

Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pengusaha kelapa sawit asal Sumatera Selatan Mularis Djahri, meminta Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus Polda Sumsel mengembalikan dana sebesar 21 miliar rupiah milik perusahaannya yaikni PT Campang Tiga yang telah disita beberapa waktu lalu.

Permintaan pengembalian dana itu karena akibat penyitaan, PT Campang Tiga tidak bisa membayar gaji 1.000 karyawan dan mengoperasikan perusahaan.

"Kami menilai pemblokiran yang dilanjutkan dengan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kesewenang-wenangan atau abuse of power karena telah bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) s/d ayat (7) UU TPPU," kata kuasa hukum Mularis, Alex Nove dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Selain itu, Alex juga menilai adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh tiga bank BUMN yaitu BRI, BNI dan Mandiri terhadap kerahasiaan nasabah.

"Bank BNI KCP Musi Palembang, BRI KCP Kapt Arivai dan Bank Mandiri KCP Demang lebar Daun telah melanggar pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/7/POJK.07/2013 Tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top