Operasi Tertib Praja Digelar
Foto : ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Suasana apel Operasi Bina Tertib Praja untuk para pemerlu pelayanan kesehteraan sosial (PPKS) serta pedagang asongan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/8)..
Kemudian, lanjut Arifin, apabila saat pengawasan pelanggar kembali melanggar, petugas akan membawanya ke Panti Dinas Sosial untuk diberikan sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tindak pidana ringan memang sudah diatur dalam Pasal 61 di mana pelanggar diancam sanksi pidana denda maksimal 20 juta.
Baca Juga :
Pemkot Buka Akses ke Pasar Jambu Dua
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya