Operasi Simpatik Angkutan "Online" Terus Digelar
Dia menambahkan ada dua skema yang mungkin dijadikan payung hukum ini. Pertama berupa aturan bersifat umum yang menaungi seluruh aplikasi bukan hanya aplikasi transportasi online sedangkan kedua adalah aturan yang khusus menjadi payung hukum aplikasi angkutan sewa khusus.
Langgar Aturan
Sementara itu, Wasekjen Bidang Kebijakan Publik ProDEM, Dedi Hardianto mengecam berbagai kebijakan transportasi Indonesia yang kerap menimbulkan kegaduhan dan merugikan rakyat kecil, seperti layanan berbagi kendaraan (ride sharing) berbasis teknologi aplikasi. Layanan tersebut tidak patuh terhadap aturan-aturan dari Pemerintah Republik Indonesia, menabrak Undang-undang, tidak menggunakan program wajib negara, penuh tipu muslihat dan cenderung eksploitatif.
"Layanan ini telah mengacak-acak peraturan melalui tawaran program yang dimainkan masing-masing korporasi atau biasa disebut aplikator. Mereka menjalankan praktek merkantilisme dan neoliberalisme," jelasnya.mza/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya