Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Transportasi

Operasi Simpatik Angkutan "Online" Terus Digelar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejak efektifnya Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.108 Tahun 2017 pada 1 Februarin lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) konsisten akan melakukan tindakan simpatik kepada para pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyaratan yang diamanahkan dalam peraturan tersebut.

"Sejak diterbitkannya PM.108/2017, kami telah memberi waktu kepada mereka untuk melengkapi persyaratan untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus. Karenanya mulai 1 Februari kemarin peraturan tersebut berlaku efektif, tindakan awal kita adalah tindakan berupa operasi simpatik yaitu teguran bagi pengemudi yang belum melengkapi persyaratan," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Minggu (4/2).

Dia menambahkan operasi simpatik ini untuk memberikan teguran dan salah satu bentuk sosialisasi kepada para pengemudi agar segera melengkapi persyaratan yang sudah dituangkan dalam PM.108/2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang didalamnya mengatur penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau lebih dikenal dengan Angkutan Online.

Dijelaskan Budi, dalam operasi simpatik ini bersama pihak Kepolisian, pihaknya akan menyiapkan lembaran berupa daftar berisi syarat yang harus dipenuhi pengemudi. "Dan kami mau menegaskan bahwa kita tidak pernah ragu-ragu untuk melaksanakan aturan ini. Karena banyak pihak yang menyampaikan bahwa Pemerintah ragu-ragu melaksanakan amanah PM.108/2017 yang sudah ditetapkan," kata Budi.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat aturan tentang angkutan sewa khusus untuk melindungi pengemudi angkutan sewa khusus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top