Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 01 Mar 2025, 01:25 WIB

Omzet Ayam Gelonggongan Capai Rp10 Juta Sehari

Tempat kejadian perkara (TKP) dijalankan bisnis ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (28/2).

Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

JAKARTA -Tindakan kejahatan luar biasa ditemukan Polres Metro Jakarta Selatan yang menemukan bahwa omzet penjualan ayam gelonggongan yang diterima oleh pelaku berinisial SY saat melakukan aksinya di Pasar Kebayoran Lama, mencapai 10 juta rupiah sehari.

“Omzet variatif, namun untuk pemotongan yang dilakukan SY sehari sampai 200 ekor ayam,” tutur Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, di Pasar Kebayoran Lama Jakarta, Jumat. Ayam potong lalu dijual mulai 30.000 sampai 50.000 per ayam.

Bima menyatakan motif pemilik menjalankan bisnis ayam gelonggongan untuk menaikkan keuntungan. Adapun keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar 20 hingga 30 persen di atas harga eceran tertinggi (HET). Kemudian, dia memberi contoh, ayam yang belum disuntik memiliki perbedaan berat 1 sampai 2 ons dengan ayam yang diedarkan ke sekitar Pasar Kebayoran Lama.

Dalam pengakuannya, pelaku sudah lama menjalankan kejahatan ini. “Tersangka SY telah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2021,” ujarnya. Lalu, dia mengaku belajar cara menyuntikkan ayam dari teman-temannya. Dia berperan sebagai pekerja yang memotong, menyuntik dan menjual dalam usahanya.

“Pemilik mengetahui kegiatan tersebut dan alatnya memang sudah berada di lokasi pemotongan,” ucapnya. Hingga kini, kepolisian sudah memeriksa empat saksi. Polisi segera mengadakan gelar perkara.

Polisi menangkap pelaku ayam gelonggongan berinisial S (31) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam rangka operasi satuan tugas (satgas) pangan menjelang puasa. Penangkapan terjadi Kamis (27/2) dini hari. Pada awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang menggelonggong ayam potong diisi dengan air.

Polisi mengamankan ayam potong yang belum dan sudah digelonggong. Petugas juga menyita alat seperti kompresor, galon, dan selang yang sudah dimodifikasi diberi jarum untuk menyuntikkan air ke dalam ayam yang sudah dipotong. Sanksi pidana yang diterapkan berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 2 miliar. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.