Omnibus Law Akan Disertakan dalam Undang-undang
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
JAKARTA - Omnibus Law atau metode pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan akan disertakan dalam undang-undang (UU). Kelak, Omnibus Law akan disertakan dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam rapat dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Senin (24/1).
Menurut Ida, di bawah koordinasi Kemenkumham bekerja sama dengan DPR akan mengakomodasi ketentuan perundang-undangangan dan mekanisme Omnibus Law dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang PPP. Pernyataan Menaker ini merespons Putusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.
Dia menerangkan, dalam pembentukan UU Cipta Kerja pada tahun 2020, baik pemerintah maupun DPR mengira Omnibus Law dimungkinkan dalam ketentuan UU tentang PPP. Tapi kemudian, MK memutuskan bahwa Omnibus Law tidak dikenal, maka perlu diatur dalam UU tentang PPP.
"Jadi, kesimpulannya, yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah cantolan hukum untuk mengatur Omnibus Law tersebut. Saya kira yang diperintahkan jelas pembentuk peraturan perundang-undangan, yaitu DPR dan pemerintah," katanya.
Lebih jauh, Ida menjelaskan, dalam pembentukan UU tentang PPP baik pemerintah maupun DPR belum memikirkan mekanisme Omnibus Law yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saat itu belum terpikirkan membuat undang-undang yang efektif dan efisien.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya