Ombudsman Paparkan Malaadministrasi di Kementerian Keuangan
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu
Dalu menjelaskan ada sembilan putusan pengadilan yang telah inkrah dan sebagian besar sudah sampai kepada peninjauan kembali Mahkamah Agung. Putusan-putusan tersebut dalam amar-nya mewajibkan negara untuk membayar sejumlah uang kepada masyarakat yang berperkara.
"Sampai saat ini, putusan pengadilan ini belum dilaksanakan. Kemudian, masyarakat melapor ke Ombudsman. Kami sudah berproses sebagaimana mekanisme di Ombudsman, sudah melalui tahapan pemeriksaan dan Ombudsman menemukan bahwa ini ada malaadministrasi," tutur Dalu.
Oleh karena itu, Ombudsman menerbitkan rekomendasi Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022 mengenai malaadministrasi atas belum dilaksanakannya sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
"Ketika menyampaikan rekomendasi pada tahun 2022 lalu, ada kewajiban terlapor dalam hal ini Menkeu untuk melakukan kewajiban-nya yang antara lain rekomendasi kami itu ada dua," ujarnya.
Rekomendasi yang pertama adalah agar Menkeu melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Kedua, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya