Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Oknum yang Lakukan Pungli di Raja Ampat Harus Ditindak

Foto : ANTARA/Sinta Ambar

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (paling kanan) dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berharap, aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

"Itu harus ditindak tegas karena parekraf itu adalah zona integritas. Parekraf ini bisa maju kalau ada kepercayaan kepada para pelakunya oleh para wisatawan," ujar Sandiaga saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Dengan reputasi sebuah destinasi wisata yang dijaga dengan baik, ia meyakini pariwisata Indonesia akan senantiasa menarik minat dan kunjungan wisata. Sehingga pada ujungnya masyarakat sekitar destinasi yang akan turut merasakan dampak positif yang dihasilkan.

Sandiaga pun mencontohkan Bali sebagai destinasi yang telah menjadi pilihan utama (top of mind) karena masyarakatnya mampu menghadirkan dan menjaga pariwisata dengan narasi positif.

"Sehingga Bali ini adalah destinasi berbasis budaya, berkearifan lokal yang menjadi destinasi unggulan," ujarnya pula.

Namun demikian, soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengendus adanya pungli di Kabupaten Raja Ampat, Sandiaga meyakini hal itu hanya dilakukan oleh segelintir oknum nakal. Ia meyakini pungli bukanlah budaya masyarakat setempat.

"Jadi teman-teman di Raja Ampat, saya yakin ini cuma satu atau dua oknum, bukan budaya masyarakat di Raja Ampat yang saya kenal. Saya cukup rutin ke Raja Ampat, saya berharap ini segera secara tegas ditindaklanjuti," ujarnya pula.

Sebelumnya, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan KPK telah menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel.

"Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal. Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal yang datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," kata Dian.

Dia menilai, pungutan liar berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top