OJK Tindak 3.631 Pinjol Ilegal
Nantinya, transaksi seluruh fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh OJK, baik pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman, dan lainnya, sehingga diharapkan semakin memperkuat pengawasan fintech P2P legal yang berizin dari OJK.
Kantongi Izin
Pada kesempatan sama, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat saat ini setidaknya terdapat 104 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Dari perusahaan tersebut, tercatat ada 772.534 pemberi pinjaman dengan 70,28 juta rekening yang meminjam," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing.
Dengan demikian, total penyaluran nasional dari seluruh perusahaan pinjol tersebut mencapai 262,933 triliun rupiah dengan outstanding 26,9 triliun rupiah. Dari data tersebut, Tongam berpendapat pinjol sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa pinjol menyengsarakan publik.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya