Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keuangan Digital

OJK Tindak 3.631 Pinjol Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Nantinya, transaksi seluruh fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh OJK, baik pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman, dan lainnya, sehingga diharapkan semakin memperkuat pengawasan fintech P2P legal yang berizin dari OJK.

Kantongi Izin

Pada kesempatan sama, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat saat ini setidaknya terdapat 104 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Dari perusahaan tersebut, tercatat ada 772.534 pemberi pinjaman dengan 70,28 juta rekening yang meminjam," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing.

Dengan demikian, total penyaluran nasional dari seluruh perusahaan pinjol tersebut mencapai 262,933 triliun rupiah dengan outstanding 26,9 triliun rupiah. Dari data tersebut, Tongam berpendapat pinjol sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa pinjol menyengsarakan publik.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top