![OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Asuransi Berbentuk Usaha Bersama](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-terbitkan-aturan-tata-kelola-asuransi-berbentuk-usaha-bersama-230601113531.jpg)
OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
![OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Asuransi Berbentuk Usaha Bersama](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-terbitkan-aturan-tata-kelola-asuransi-berbentuk-usaha-bersama-230601113531.jpg)
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, mengingat karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota.
Selanjutnya, dalam hal perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, perusahaan wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.
"Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aman.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya