Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Foto : Istimewa.

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

A   A   A   Pengaturan Font

"Perusahaan asuransi juga wajib enghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung," jelas Aman.

Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.

Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, dan atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

Perusahaan asuransi juga wajib menyediakan pelayanan yang baik, mengungkapkan informasi yang relevan, dan menghormati hak pemangku kepentingan yang meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau pemerintah.

"Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama juga wajib melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan atau Pemangku Kepentingan lainnya," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top