DISKONTO
OJK Tagih Komitmen Pemilik Bank Tingkatkan Modal Inti
Foto : ISTIMEWA
Terkait konsoldiasi perbankan, sebelumnya OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Salah satu poin penting dalam peraturan konsolidasi bank adalah penguatan modal bank minimal 3 triliun rupiah pada 2022 dan dilakukan secara bertahap mulai 2020.
Tahun lalu, bank-bank di Indonesia wajib memiliki modal minimum 1 triliun rupiah. Dan hasilnya, hingga akhir Januari 2021 bank dengan modal inti di bawah 1 triliun rupiah hanya tersisa 1 bank secara nasional.
Baca Juga :
Optimalkan Sumber Pertumbuhan Domestik
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya