Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

OJK Tagih Komitmen Pemilik Bank Tingkatkan Modal Inti

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Terkait konsoldiasi perbankan, sebelumnya OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Salah satu poin penting dalam peraturan konsolidasi bank adalah penguatan modal bank minimal 3 triliun rupiah pada 2022 dan dilakukan secara bertahap mulai 2020.

Tahun lalu, bank-bank di Indonesia wajib memiliki modal minimum 1 triliun rupiah. Dan hasilnya, hingga akhir Januari 2021 bank dengan modal inti di bawah 1 triliun rupiah hanya tersisa 1 bank secara nasional.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top