Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Investor

OJK Sederhanakan Pembukaan Rekening Efek

Foto : ISTIMEWA

Hoesen

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program simplifikasi pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah (RDN) secara elektronik. Program penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan, ataupun inklusi di bidang pasar modal, namun tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan program penyederhanaan ini diharapkan bisa memperluas jangkauan perusahaan efek dalam memberikan layanan kepada investor sehingga dapat mengatasi terbatasnya jaringan pemasaran Perusahaan Efek yang hanya terfokus di kota besar.

"Ini merupakan awal dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dengan mensinergikan pemanfaatan customer due dilligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Perusahaan Efek," ungkapnya di Jakarta, Kamis (28/3).

Hoesen menambahkan, bahwa penggunaan layanan berbasis elektronik tidak boleh mengurangi esensi keamanan dalam bertransaksi di pasar modal dan tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Program penyederhanaan ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik pasar modal dan dengan dukungan layanan transaksi secara mandiri berbasis online yang disediakan oleh Perusahaan Efek pada gilirannya akan mengarah pada terbentuknya pasar modal Indonesia yang likuid serta berdayatahan," jelasnya.

Ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

SEOJK berisi pedoman teknis pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara elektronik, penyediaan Customer Due Diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual. Penerbitan SEOJK bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efisien dan memudahkan aktifitas transaksi di pasar modal.

SEOJK ini juga menjelaskan bahwa Perusahaan Efek dapat memanfaatkan CDD yang telah dilakukan bank atas nasabahnya dan dapat digunakan sebagai basis CDD dalam pembukaan Rekening Dana Nasabah bagi calon investor di pasar modal.

Kepatuhan terhadap prinsip CDD secara elektronik sesuai ketentuan POJK mengenai penerapan Program APU dan PPT di sektor jasa keuangan dan pemanfaatan database kependudukan di Dukcapil akan memberikan dampak yang positif bagi penyedia jasa di sektor pasar modal dalam meningkatkan efisiensi layanan dan akurasi data nasabah yang dikelolanya.

Ke depannya, proses prinsip mengenal nasabah yang dilakukan oleh penyedia jasa di sektor pasar modal diharapkan menjadi jalur utama penjagaan kualitas data nasabah.yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top