![OJK: Keamanan Siber di Tangan Konsumen](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-keamanan-siber-di-tangan-konsumen-211116142526.jpg)
OJK: Keamanan Siber di Tangan Konsumen
![OJK: Keamanan Siber di Tangan Konsumen](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-keamanan-siber-di-tangan-konsumen-211116142526.jpg)
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan Triyono Gani dalam diskusi Infobanktv secara daring, Selasa (16/11/2021)
Selain itu OJK melalui Peraturan OJK juga telah mempunyai tiga peraturan terkait kewajiban lembaga jasa keuangan dalam menerapkan sistem keamanan berbasis security access manager. Peraturan tersebut adalah POJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital, POJK Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi serta POJK Nomor 4/POJK.05/2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Kendati demikian Triyono berharap ada Undang-Undang terkait keamanan siber yang cakupannya lebih luas dan bisa mengatur lembaga nonkeuangan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya