Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OJK: Keamanan Siber di Tangan Konsumen

Foto : ANTARA/YouTube Infobank TV

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan Triyono Gani dalam diskusi Infobanktv secara daring, Selasa (16/11/2021)

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu OJK melalui Peraturan OJK juga telah mempunyai tiga peraturan terkait kewajiban lembaga jasa keuangan dalam menerapkan sistem keamanan berbasis security access manager. Peraturan tersebut adalah POJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital, POJK Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi serta POJK Nomor 4/POJK.05/2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Kendati demikian Triyono berharap ada Undang-Undang terkait keamanan siber yang cakupannya lebih luas dan bisa mengatur lembaga nonkeuangan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top