Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Inklusi Keuangan

OJK Dorong Kemajuan "Fintech"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Padang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kemajuan teknologi keuangan digital. Dukungan pada financial technology (fintech) tersebut diharapkan dapat memperluas akses keuangan masyarakat dan mendukung pembangunan perekonomian nasional.

"OJK memandang layanan jasa keuangan inovatif, cepat, mudah, dan luas bagi masyarakat di wilayah Sumatera penting, dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/10).

Menurut dia, pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah Sumatera diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi pelaku usaha skala kecil, mempermudah dan mempercepat akses permodalan, serta menurunkan biaya layanan keuangan di masyarakat.

Untuk itu, sosialisasi juga diharapkan bisa membawa para pebisnis digital yang memiliki visi pengembangan UMKM melalui keuangan digital.

Dia menyampaikan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para inovator keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuhkembangkan inovasi pada industri jasa keuangan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Peraturan OJK 13/2018 ini berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital.

Perlindungan Maksimal

Dia mengemukakan di masa mendatang, setiap subsektor inovasi keuangan akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor dan merujuk kepada payung hukum Peraturan OJK 13/2018.

"Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen," kata dia.

OJK juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.

Menurut Nurhaida, dalam pelaksanaan market conduct, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja, sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top