Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Likuidiasi Jasa Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha BPR di Depok

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Efita Dana Sejahtera, yang beralamat di Jalan Akses UI Nomor 25 Palsigunung, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. BPR tersebut resmi ditutup, Rabu (3/7).

Pencabutan izin usaha PT BPR Efita Dana Sejahtera dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP119/ D.03/ 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Eflta Dana Sejahtera, terhitung sejak 3 Juli 2019.

Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19 / POJK.03 / 2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56 / SEOJK.03 / 2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Eflta Dana Sejahtera sejak 8 April 2019 ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.

Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi," ujar Kepala OJK Jawa Barat Triana Gunawan di kantornya, kemarin.

Diminta Tenang

Corporate Secretary LPS, Muhamad Yusron menambahkan, dengan likuidasi satu BPR tersebut, maka hingga Juni 2019 tercatat sebanyak 98 BPR ditutup. Khusus untuk wilayah Jawa Barat tercatat sebanyak 34 BPR yang dilikuidasi.

tgh/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top