Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

OJK Bangun Kantor di IKN

Foto : Dok OJK RI

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kanan) meresmikan pembangunan gedung kantor OJK di IKN.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati rencana pembangunan gedung kantor di area Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Otorita IKN.

"Kehadiran kantor OJK merupakan dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah," Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (29/2).

Keberadaan kantor OJK di IKN juga mendukung kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.

Penandatanganan perjanjian OJK dan Otorita IKN dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, disaksikan Presiden RI Joko Widodo di lokasi IKN, Kalimantan Timur.

Poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, seluas 13.800 meter persegi.

Rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat Undang-undang (UU) OJK Nomor 21 Tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan OJK berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

Perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top