Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

OJK Atur Penanganan Pengaduan Kejahatan Siber

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan prinsip penanganan pengaduan nasabah korban kejahatan siber telah diatur dalam peraturan OJK No.6/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Karena itu, pelaku jasa keuangan, termasuk perbankan, harus menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai perlindungan konsumen. Selain itu, jika kerugian yang diterima masyarakat disebabkan oleh sistem atau infrastruktur perbankan, maka bank harus mengganti.

"Pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam menjalankan prosedur pengaduan," kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (9/6).

Saat ini, kejahatan siber menjadi salah satu tantangan di tengah era digitalisasi yang terus berkembang. Masyarakat sebagai pengguna layanan digital kerap menjadi korban atas serangan siber yang dilakukan oleh peretas.

Selain menjadi korban, masyarakat terkadang juga bingung untuk melaporkan tatkala terkena serangan siber, sehingga nasabah menggunakan media sosial untuk berkeluh kesah dan viral.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top