OJK: 125 "Fintech" Telah Terdaftar dan Kantongi Izin
Foto : Antara
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," sebut OJK.
Baca Juga :
Edukasi literasi keuangan oleh OJK di Balikpapan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya