Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Nyonya Meneer Ajukan Kasasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Setelah keluar putusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang, PT Nyonya Meneer mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi pabrik jamu tertua di Indonesia itu dilakukan pada Kamis (10/8).

"Nyonya Meneer mengajukan kasasi dan memori tertanggal 10 Agustus melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga. Sebab deadline waktunya hanya delapan hari setelah putusan dibacakan majelis hakim," kata pengacara Nyonya Meneer, La Ode Kudus, di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

Pihaknya keberatan dengan vonis pailit yang dijatuhkan majelis hakim. Dia menuding keputusan hakim tidak mendasar tanpa mengacu pada fakta-fakta yang muncul di lapangan. Kliennya sudah berusaha keras memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian perdamaian yang telah disepakati dengan para kreditor. Bahkan, hal itu disahkan hakim PN Semarang.

"Kesepakatan itu tercapai dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga Semarang pada 27 Mei 2015. Kami membayar kepada pemohon, 400 juta rupiah dari nilai utang 7 miliar rupiah. Dibayarnya 8 Juli 2015 sampai 22 Juni 2017," ujra dia.

Tak hanya itu saja,. Dia pun menegaskan dalam kesepakatan awal kliennya diberi batas waktu pelunasan utang selama lima tahun sejak kesepatan diteken pada 27 Mei 2015. SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top